Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLINOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG POKOK-POKOKPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah;
b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;
c. struktur APBD;
d. penyusunan APBD;
e. penetapan APBD;
f. pelaksanaan dan perubahan APBD;
g. dihapus;
h. kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati;
i. penatausahaan keuangan daerah;
j. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
k. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD;
l. pengelolaan kas umum daerah;
m. pengelolaan piutang daerah;
n. pengelolaan investasi daerah;
o. pengelolaan barang milik daerah;
p. pengelolaan dana cadangan;
q. pengelolaan utang daerah;
r. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
www.jdih.banglikab.go.id
s. penyelesaian kerugian daerah;
t. pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
dan
u. pengelolaan dana bantuan operasional sekolah.
2. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
