Article 1
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikan laporan ke PPATK.
3. Aplikasi goAML adalah sistem informasi yang secara khusus dikembangkan oleh The United Nations Office on Drugs and Crime untuk lembaga intelijen keuangan negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4. Petugas Administrator adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh Pihak Pelapor untuk mendaftarkan organisasi Pihak Pelapor, petugas administrator, dan petugas pelapor.
5. Petugas Pelapor adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh Pihak Pelapor untuk melaporkan dan bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan serta ketepatan waktu penyampaian laporan ke PPATK.
6. Pengguna adalah Petugas Administrator dan Petugas Pelapor.