Correct Article 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR
Current Text
(1) Petugas Administrator dapat mengatur peran Pengguna dalam Aplikasi goAML sesuai dengan penunjukan dan penetapan Pihak Pelapor melalui menu admin.
(2) Pengaturan peran Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggunaan akses dan fungsi yang terdapat dalam Aplikasi goAML sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Pengguna.
(3) Selain mengatur peran Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Administrator juga dapat:
a. melakukan pemantauan terhadap status permintaan registrasi baru Pengguna;
b. melakukan pemantauan terhadap status permintaan perubahan data Pengguna dan organisasi;
c. mengetahui data Pengguna yang aktif;
d. melakukan penonaktifan terhadap Pengguna; dan
e. melakukan registrasi Pihak Pelapor yang belum teregistrasi untuk mendelegasikan laporannya ke organisasi yang teregistrasi.
(4) Teknik penggunaan menu admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction
