Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak Pelapor harus menyampaikan laporan secara lengkap dan benar. (2) Pihak Pelapor menyampaikan laporan dengan cara: a. mengisi (entry) laporan pada Aplikasi goAML; atau b. mengunggah (upload) laporan ke Aplikasi goAML dalam format XML. (3) Teknik penyampaian laporan ke PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction