Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2024
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
I.
Struktur Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus:
1. Struktur Organisasi Polda Tipe A Khusus
STRUKTUR ORGANISASI POLDA TIPE A KHUSUS
2. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri Pada Polri Polda Tipe A Khusus NO UNIT ORGANISASI POLRI JML PNS JML JML TOTAL KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I
1. KAPOLDA/WAKA 1 1 - - - - -
- - 0 2
2. ITWASDA - - 1 2 6 15 10 4 38 - 2 13 15 53
3. ROOPS - - 1 6 6 14 9 35 71 - 4 20 24 95
4. RORENA - - 1 4 9 2 3 5 24 - 11 14 25 49
5. RO SDM - - 1 4 10 3 3 14 35 1 14 15 30 65
6. ROLOG - - 1 5 11 3 3 15 38 - 15 18 33 71
7. BIDPROPAM - - 1 3 10 22 31 119 186 - 5 19 24 210
8. BIDHUMAS - - 1 3 7 8 3 12 34 3 8 13 24 58
9. BIDKUM - - 1 2 7 - 2 2 14 - 14 11 25 39
10. BID TIK - - 1 2 5 3 2 8 21 2 11 17 30 51
11. SPRIPIM - - - 1 1 4 6 6 18 - 4 5 9 27
12. SETUM - -
1 - 1 3 2 8 10 20 23
13. YANMA - - - 1 3 5 1 72 82 - 4 29 33 115
14. SPKT - - - 1 4 6 - 12 23 - 2 12 14 37
15. DITINTELKAM - - 1 8 42 40 10 234 335 - 7 36 43 378
16. DITRESKRIMUM - - 1 10 41 71 9 500 632 - 5 25 30 662
17. DITRESKRIMSUS - - 1 7 27 52 5 168 260 - 7 19 26 286
NO UNIT ORGANISASI POLRI JML PNS JML JML TOTAL KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I
18. DITRESSIBER*) - - 1 7 27 47 7 147 236 - 7 17 24 260 *) Pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri
19. DITRESNARKOBA - - 1 6 21 37 3 110 178 - 5 13 18 196
20. DITBINMAS - - 1 6 12 13 3 8 43 - 5 10 15 58
21. DITSAMAPTA - - 1 5 10 22 42 1746 1826 - 5 11 16 1842
22. DITLANTAS - - 1 9 25 65 173 3085 3358 - - 238 238 3596
23. DITPAMOBVIT - - 1 7 23 41 3 873 948 - 4 36 40 988
24. DITPOLAIRUD - - 1 5 10 16 16 126 174 - 7 23 30 204
25. DITTAHTI - - - 1 4 7 11 74 97 - 1 12 13 110
26. SATBRIMOB - - 1 8 17 71 161 2873 3131 - 9 75 84 3215
27. SPN - - 1 4 9 14 15 55 98 - 5 20 25 123
28. BIDKEU - - 1 2 5 2 3 7 20 - 9 8 17 37
29. BIDDOKES - - 1 2 8 4 3 15 33 - 15 14 29 62
JUMLAH 1 1 23 122 360 588 537 10326 11958 8 193 753 954 12912
II.
Struktur Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A:
1. Struktur Organisasi Polda Tipe A STRUKTUR ORGANISASI POLDA TIPE A
2. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri Pada Polri Polda Tipe A NO UNIT ORGANISASI POLRI JML PNS JML JML TOTAL KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I
1. KAPOLDA/WAKA 1 1 - - - - -
- - 0 2
2. ITWASDA - - 1 2 6 15 10 4 38 - 2 13 15 53
3. ROOPS - - 1 3 9 7 3 18 41 - 8 14 22 63
4. RORENA - - 1 4 9 2 3 5 24 - 11 14 25 49
5. RO SDM - - 1 4 10 3 3 14 35 1 14 15 30 65
6. ROLOG - - 1 5 11 3 3 15 38 - 15 18 33 71
7. BIDPROPAM - - 1 3 10 22 22 50 108 - 5 15 20 128
8. BIDHUMAS - - 1 3 7 8 3 12 34 3 8 13 24 58
9. BIDKUM - - 1 2 7 - 2 2 14 - 14 11 25 39
10. BID TIK - - 1 2 5 3 2 8 21 2 11 17 30 51
11. SPRIPIM - - - 1 1 4 6 6 18 - 4 5 9 27
12. SETUM - -
1 - 1 3 2 8 10 20 23
13. YANMA - - - 1 3 5 1 72 82 - 4 29 33 115
14. SPKT - - - 1 4 6 - 12 23 - 2 12 14 37
15. DITINTELKAM - - 1 7 31 29 10 160 238 - 5 20 25 263
16. DITRESKRIMUM - - 1 7 27 50 9 99 193 - 5 19 24 217
17. DITRESKRIMSUS - - 1 7 23 41 3 72 147 - 5 14 19 166
NO UNIT ORGANISASI POLRI JML PNS JML JML TOTAL KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I
18. DITRESSIBER *) - - 1 6 22 39 3 97 168 - 5 13 18 186 *) Pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri
19. DITRESNARKOBA - - 1 6 18 31 3 78 137 - 7 10 17 154
20. DITBINMAS - - 1 6 12 13 3 8 43 - 5 10 15 58
21. DITSAMAPTA - - 1 4 7 18 24 386 440 - 5 11 16 456
22. DITLANTAS - - 1 6 15 27 31 94 174 - 5 31 36 210
23. DITPAMOBVIT - - 1 6 12 13 3 71 106 - 5 15 20 126
24. DITPOLAIRUD - - 1 5 10 14 14 53 97 - 7 20 27 124
25. DITTAHTI - - - 1 4 7 11 41 64 - 1 12 13 77
26. SATBRIMOB - - 1 6 15 63 129 2214 2428 - 9 67 76 2504
27. SPN - - 1 4 9 14 15 55 98 - 5 20 25 123
28. BIDKEU - - 1 2 5 2 3 7 20 - 9 8 17 37
29. BIDDOKES - - 1 2 7 3 3 15 31 - 13 16 29 60
30. BIDLABFOR*) - - - - - - - - - - - - - - *) Pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri
JUMLAH 1 1 23 107 299 443 322 3669 4865 8 197 472 677 5542 Jumlah total tidak termasuk DSP Bidlabfor
III. Struktur Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B:
1. Struktur Organisasi Polda Tipe B
STRUKTUR ORGANISASI POLDA TIPE B
2. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri Pada Polri Polda Tipe B NO UNIT ORGANISASI POLRI JML PNS JML JML TOTAL KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I
1. KAPOLDA/WAKA - 1 1 - - - -
- - 0 2
2. ITWASDA - - 1 2 6 15 10 4 38 - 2 13 15 53
3. ROOPS - - 1 3 9 9 3 14 39 - 6 9 15 54
4. RORENA - - 1 4 9 2 3 4 23 - 11 13 24 47
5. RO SDM - - 1 4 10 3 3 12 33 1 14 13 28 61
6. ROLOG - - 1 5 11 3 3 11 34 - 15 14 29 63
7. BIDPROPAM - - - 1 3 19 27 47 97 - 2 16 18 115
8. BIDHUMAS - - - 1 3 10 6 12 32 - 6 15 21 53
9. BIDKUM - - - 1 2 7 7 3 20 - 2 12 14 34
10. BID TIK - - - 1 2 7 8 14 32 - 1 10 11 43
11. SPRIPIM - - - - 1 2 5 6 14 - 4 6 10 24
12. SETUM - - - - 1 2 -
7 13 20 23
13. YANMA - - - - 1 3 5 63 72 - 2 21 23 95
NO UNIT ORGANISASI POLRI JML PNS JML JML TOTAL KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I
14. SPKT - - - 1 4 6 - 12 23 - 2 12 14 37
15. DITINTELKAM - - 1 7 21 19 10 100 158 - 7 18 25 183
16. DITRESKRIMUM - - 1 7 19 34 9 86 156 - 5 21 26 182
17. DITRESKRIMSUS - - 1 7 15 25 3 38 89 - 3 14 17 106
18. DITRESSIBER*) - - 1 5 17 29 3 45 100 - 5 13 18 118 *) Pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri
19. DITRESNARKOBA - - 1 6 15 25 3 60 110 - 5 12 17 127
20. DITBINMAS - - 1 6 12 13 3 2 37 - 5 14 19 56
21. DITSAMAPTA - - 1 4 7 14 18 263 307 - 5 10 15 322
22. DITLANTAS - - 1 6 15 24 21 65 132 - 5 21 26 158
23. DITPAMOBVIT - - 1 6 11 12 3 59 92 - 5 13 18 110
24. DITPOLAIRUD - - 1 5 10 14 14 45 89 - 7 14 21 110
25. DITTAHTI - - - 1 4 7 11 36 59 - 1 10 11 70
26. SATBRIMOB - - 1 5 14 54 97 1537 1708 - 8 49 57 1765
27. SPN - - - 1 4 9 21 57 92 - 2 18 20 112
NO UNIT ORGANISASI POLRI JML PNS JML JML TOTAL KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I
28. BIDKEU - - - 1 2 4 4 9 20 - 4 8 12 32
29. BIDDOKES - - - 1 2 7 3 12 25 - 7 13 20 45
30. BIDLABFOR*) - - - - - - - - - - - - - - *) Pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri
JUMLAH - 1 17 91 230 378 303 2616 3636 1 148 415 564 4200 Jumlah total tidak termasuk DSP Bidlabfor
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2024
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Paraf:
1. Pemrakarsa/ Karolemtala Srena Polri: …..
2. Asrena Kapolri: …..
3. Kadivkum Polri : …..
4. Kasetum Polri: …..
5. Wakapolri : ……
LAMPIRAN IV PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
RORENA Organisasi dan Tata Kerja I.
Tugas, dan Fungsi:
1. Rorena bertugas:
a. membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan anggaran;
b. menyiapkan perencanaan kebijakan teknis dan strategis Polda;
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penerapan sistem dan manajemen organisasi;
d. membina penerapan sistem dan manajemen organisasi dan tata laksana di lingkungan Polda; dan
e. menerapkan sistem monitoring, evaluasi dan asistensi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) pada tingkat Polda.
2. Dalam melaksanakan tugas, Rorena menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rorena;
b. perumusan kebijakan umum dan Renstra Polda, termasuk sasaran program, pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta pemantauan atas pelaksanaannya;
c. pemantauan dan penganalisisan terhadap penerapan sistem dan manajemen organisasi, termasuk pelaksanaan manajemen program dan anggaran serta kelembagaan;
d. penyusunan, pengendalian dan pelaporan Renja, anggaran dan Anev;
e. penyiapan dokumen perencanaan program dan anggaran serta mengoordinasikan pengelolaan anggaran Polda;
f. perumusan implementasi, pengumpulan dan pengolahan data laporan serta penganalisisan meliputi bidang instrumental, struktural, dan kultural; dan
g. monitoring, evaluasi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri.
3. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Rorena.
4. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK- BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
5. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
b. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan;
dan
c. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
6. Bagstrajemen bertugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi Polda baik jangka sedang maupun jangka pendek termasuk sasaran program antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja Polda;
b. menerapkan sistem dan manajemen organisasi;
c. melaksanakan pemantauan, supervisi, dan Anev atas penerapan sistem dan manajemen organisasi di lingkungan Polda; dan
d. melaksanakan pemantauan, supervisi dan anev atas penerapan sistem dan manajemen organisasi di lingkungan Polda.
7. Dalam melaksanakan tugas, Bagstrajemen menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Renja Polda baik rencana jangka sedang maupun jangka pendek dalam rangka pengembangan kekuatan dan organisasi Polda termasuk sasaran program;
b. pelaksanaan pemantauan supervisi, dan Anev atas penerapan sistem organisasi dan manajemen serta tata laksana di lingkungan Polda; dan
c. pemantauan, pemberian bimbingan dan arahan teknis dalam penyusunan produk perencanaan strategis.
8. Dalam melaksanakan tugas, Bagstrajemen dibantu oleh:
a. Subbagstrabang, bertugas menyiapkan bahan-bahan penyusunan Renstra, Rancangan Renja, Renja, penjabaran dokumen perencanaan, melaksanakan studi kelayakan dan pengkajian dalam rangka pembangunan dan pengembangan organisasi; dan
b. Subbagsisjemen, bertugas menyiapkan bahan-bahan untuk kegiatan pemantauan atau monitoring, dan Anev penerapan sistem dan manajemen organisasi.
9. Bagrenprogar bertugas melaksanakan perencanaan program kerja dan anggaran Polda;
10. Dalam melaksanakan tugas, Bagrenprogar menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program dan anggaran meliputi penyusunan RKA- K/L, DIPA dan perjanjian kinerja Polda;
b. pemberian bimbingan teknis penyusunan RKA-K/L dan DIPA Satker di lingkungan Polda;
c. penyusunan dan penelaahan rencana kebutuhan anggaran Polda yang diusulkan Satker jajaran Polda baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nonAPBN, dan anggaran tertentu; dan
d. pemberian bimbingan dan arahan teknis dalam penyusunan pelaksanaan program dan anggaran, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
11. Dalam melaksanakan tugas, Bagrenprogar dibantu oleh:
a. Subbagprog, bertugas menyusun konsep perjanjian kinerja Polda, rencana program dan anggaran nonAPBN dan anggaran tertentu, serta konsep kontrak kinerja antara Kepala Satker dengan Kapolda sesuai dengan program dan alokasi anggaran yang ada dalam RKA-K/L dan DIPA; dan
b. Subbaggar, bertugas menghimpun, memberikan arahan teknis penyusunan dan revisi RKA-K/L dan DIPA, serta menyusun rencana kebutuhan anggaran Polda.
12. Bagdalprogar bertugas menyusun laporan realisasi anggaran, Anev, membimbing dan mengarahkan secara teknis pelaksanaan program dan anggaran.
13. Dalam melaksanakan tugas, Bagdalprogar menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan, supervisi, penyusunan laporan realisasi anggaran, dan Anev pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan Polda;
b. pembuatan administrasi otorisasi anggaran yang bersumber di luar DIPA dan anggaran tertentu;
c. pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan program dan anggaran, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; dan
d. pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan program dan anggaran.
14. Dalam melaksanakan tugas, Bagdalprogar dibantu oleh:
a. Subbagdalpro, bertugas:
1) menyusun bahan Anev program dan anggaran, mengumpulkan, mengelola data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan program dan anggaran; dan 2) menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), menghimpun laporan pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
b. Subbagdalgar, bertugas menyiapkan laporan realisasi anggaran, otorisasi anggaran Samsat, dan anggaran tertentu, mengkoordinasikan revisi RKA-K/L dan DIPA Satker serta monitoring dan Anev pelaksanaan anggaran di lingkungan Polda.
15. Bag RBP bertugas:
a. merumuskan dan mengoordinasikan implementasi RBP dengan fungsi pelaksana program RBP;
b. mengumpulkan dan mengolah data laporan yang dilaksanakan; dan
c. mengkaji, menganalisis, dan mengevaluasi terhadap laporan pelaksana fungsi di bidang pembinaan dan operasional.
16. Dalam melaksanakan tugas, Bag RBP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan implementasi RBP;
b. pelaporan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh kegiatan; dan
c. pemantauan pengkajian dan penganalisisan hasil implementasi bidang RBP.
17. Dalam melaksanakan tugas, Bag RBP dibantu oleh:
a. Subbagsisinfolap, bertugas menyiapkan bahan-bahan pelaporan bidang pembinaan dan operasional serta sosialisasi program/konsep dari Mabes Polri yang bersifat penjabaran tugas yang harus diketahui jajaran; dan
b. Subbagjianalis, bertugas menyiapkan bahan-bahan untuk perumusan implementasi RBP serta pengkajian dan analisis hasil RBP.
II.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus:
1. Struktur Organisasi Rorena Polda Tipe A Khusus
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Rorena Polda Tipe A Khusus
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 4 0 RORENA
1 PIMPINAN
1 Karorena KOMBES POL II B 1
1
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGSTRAJEMEN
1 Kabagstrajemen AKBP/PNS IV b III A 1
2 Kasubagstrabang KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbagsisjemen KOMPOL/PNS IV a III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum PNS II/I - 2
7
4 BAGRENPROGAR
1 Kabagrenprogar AKBP/PNS IV b III A 1
2 Kasubbagprog KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaggar KOMPOL/PNS IV a III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
9
3 4 5 6 7 5 BAGDALPROGAR 1 Kabagdalprogar AKBP/PNS IV b III A 1 2 Kasubbagdalpro KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagdalgar KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 5 Banum PNS II/I - 2
7 6 BAG RBP
1 Kabag RBP AKBP III A 1 2 Kasubbagsisinfolap KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagjianalis KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
7
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Rorena Polda Tipe A Khusus
NO UNIT ORGANISASI POLRI PNS
JML
KET IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN -
- - -
- - 0 1
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. BAGSTRAJEMEN - - - 1 2 - -
2 2 4 7
4. BAGRENPROGAR - - - 1 2 - - 2 5 - 2 2 4 9
5. BAGDALPROGAR - - - 1 2 - -
2 2 4 7
6. BAG RBP - - - 1 2 - -
- 4 4 7 JUMLAH 0 0 1 4 9 2 3 5 24 0 11 14 25 49
III.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A:
1. Struktur Organisasi Rorena Polda Tipe A
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Rorena Polda Tipe A
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 4 0 RORENA
1 PIMPINAN
1 Karorena KOMBES POL II B 1
1
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGSTRAJEMEN
1 Kabagstrajemen AKBP/PNS IV b III A 1
2 Kasubagstrabang KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbagsisjemen KOMPOL/PNS IV a III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum PNS II/I - 2
7
4 BAGRENPROGAR
1 Kabagrenprogar AKBP/PNS IV b III A 1
2 Kasubbagprog KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaggar KOMPOL/PNS IV a III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
3 4 5 6 7 5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
9 5 BAGDALPROGAR
1 Kabagdalprogar AKBP/PNS IV b III A 1 2 Kasubbagdalpro KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagdalgar KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 5 Banum PNS II/I - 2
7 6 BAG RBP
1 Kabag RBP AKBP III A 1 2 Kasubbagsisinfolap KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagjianalis KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
7
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Rorena Polda Tipe A
NO UNIT ORGANISASI POLRI PNS
JML
KET IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN -
- - -
- - 0 1
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. BAGSTRAJEMEN - - - 1 2 - -
2 2 4 7
4. BAGRENPROGAR - - - 1 2 - - 2 5 - 2 2 4 9
5. BAGDALPROGAR - - - 1 2 - -
2 2 4 7
6. BAG RBP - - - 1 2 - -
- 4 4 7 JUMLAH 0 0 1 4 9 2 3 5 24 0 11 14 25 49
IV.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B:
1. Struktur Organisasi Rorena Tipe B
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri ada Polri Rorena Polda Tipe B
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 4 0 RORENA
1 PIMPINAN
1 Karorena KOMBES POL II B 1
1
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 5
16
3 BAGSTRAJEMEN
1 Kabagstrajemen AKBP/PNS IV b III A 1
2 Kasubagstrabang KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbagsisjemen KOMPOL/PNS IV a III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum PNS II/I - 2
7
4 BAGRENPROGAR
1 Kabagrenprogar AKBP/PNS IV b III A 1
2 Kasubbagprog KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaggar KOMPOL/PNS IV a III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
3 4 5 6 7 5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
9 5 BAGDALPROGAR
1 Kabagdalprogar AKBP/PNS IV b III A 1 2 Kasubbagdalpro KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagdalgar KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 5 Banum PNS II/I - 2
7 6 BAG RBP
1 Kabag RBP AKBP III A 1 2 Kasubbagsisinfolap KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagjianalis KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
7
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri Pada Polri Rorena Polda Tipe B
NO UNIT ORGANISASI POLRI PNS
JML KET IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN -
- - -
- - 0 1
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 2 8 - 5 3 8 16
3. BAGSTRAJEMEN - - - 1 2 - -
2 2 4 7
4. BAGRENPROGAR - - - 1 2 - - 2 5 - 2 2 4 9
5. BAGDALPROGAR - - - 1 2 - -
2 2 4 7
6. BAG RBP - - - 1 2 - -
- 4 4 7 JUMLAH 0 0 1 4 9 2 3 4 23 0 11 13 24 47
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2024
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Paraf:
6. Pemrakarsa/ Karolemtala Srena Polri: …..
7. Asrena Kapolri: …..
8. Kadivkum Polri : …..
9. Kasetum Polri: …..
10. Wakapolri : ……
LAMPIRAN XVI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
DITRESKRIMUM Organisasi dan Tata Kerja I.
Tugas, dan Fungsi:
1. Ditreskrimum bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
2. Dalam melaksanakan tugas, Ditreskrimum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, identifikasi, dan laboratorium forensik lapangan;
c. pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
e. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimum;
f. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda; dan
g. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimum.
3. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditreskrimum.
4. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
5. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
b. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan
c. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
6. Bagbinopsnal bertugas:
a. melaksanakan pembinaan operasional Ditreskrimum melalui monitoring, evaluasi serta analisis penanganannya;
b. mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan;
c. melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
d. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimum.
7. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi;
b. penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimum;
c. pengoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
d. pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan
e. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum.
8. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal dibantu oleh:
a. Subbagminopsnal, bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan;
dan
b. Subbaganev, bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditreskrimum, mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi.
9. Bagwassidik bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimum, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.
10. Dalam melaksanakan tugas, Bagwassidik menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimum;
b. pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
c. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;
d. pemberian saran masukan kepada Dirreskrimum terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
e. pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit di Ditreskrimum.
11. Siident bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan identifikasi kepolisian, meliputi daktiloskopi kriminal, daktiloskopi umum, dan fotografi kepolisian termasuk laboratorium forensik lapangan untuk mendukung proses penyidikan.
12. Dalam melaksanakan tugas, Siident menyelenggarakan fungsi:
a. pengambilan rekaman sidik jari seseorang dalam rangka pelayanan untuk kepentingan identifikasi kepolisian dan kepentingan umum;
b. pendokumentasian foto-foto yang berkaitan dengan penanganan perkara untuk mendukung kelancaran proses penyidikan tindak pidana;
c. pemanfaatan teknologi informasi untuk menggambarkan sketsa wajah seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana; dan
d. pelaksanaan laboratorium forensik lapangan.
13. Subdit pada Polda tipe A dan tipe B terdiri atas:
a. Subdit I, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait keamanan negara;
b. Subdit II, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait harta benda, tanah dan bangunan;
c. Subdit III, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait kejahatan kekerasan; dan
d. Subdit IV, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait PPA.
14. Dalam melaksanakan tugas, Subdit menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di daerah hukum Polda;
b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum; dan
c. penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
15. Ditreskrimum pada Polda tipe A Khusus:
a. Bagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditreskrimum;
b. dalam melaksanakan tugas, Bagrenmin menyelenggarakan fungsi:
1) penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
2) pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
3) pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK- BMN;
4) pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan 5) pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
c. dalam melaksanakan tugas, Bagrenmin dibantu oleh:
1) Subbagren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
2) Subbagmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan 3) Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
d. Subdit terdiri atas:
1) Subdit I, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait keamanan negara;
2) Subdit II, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan harta dan benda;
3) Subdit III, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan pertanahan dan bangunan;
4) Subdit IV, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kejahatan dan kekerasan;
5) Subdit V, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan remaja, anak-anak dan Wanita (PPA); dan 6) Subdit VI, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
II.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus:
1. Struktur Organisasi Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 16 0 DITRESKRIMUM
1 PIMPINAN
1 Dirreskrimum KOMBES POL II B 1
2 Wadirreskrimum AKBP III A 1
2
2 BAGRENMIN
1 Kabagrenmin AKBP/PNS IV b III A 1
2 Kasubbagren KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
3 Kasubbagmintu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum BA/PNS II/I - 8
13
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit (6) KOMPOL III B 6
3 Panit AKP IV A 6
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 6
19
4 5 6 7
5 SIIDENT
1 Kasiident KOMPOL III B 1
2 Kanit (3) AKP IV A 3
3 Panit IP IV B 6
4 Banit BA - 9
5 Banum PNS II/I - 3
22
6 SUBDIT ( 6 )
1 Kasubdit AKBP III A 6
2 Kanit (5) KOMPOL III B 30
3 Panit AKP IV A 60
4 Banit BA - 480
5 Banum PNS II/I - 12 *penambahan 2 banum
588
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. BAGRENMIN - - - 1 2 1 3 4 11 - 4 3 7 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 1 - 4 8 - 1 4 5 13
4. BAGWASSIDIK - - - 1 6 6 - 3 16 - - 3 3 19
5. SIIDENT - - -
1 3 6 9 19 - - 3 3 22
6. SUBDIT (6) - - - 6 30 60 - 480 576 - - 12 12 588
JUMLAH 0 0 1 10 41 71 9 500 632 0 5 25 30 662
III. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A:
1. Struktur Organisasi Ditreskrimum Polda Tipe A
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe A NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 16 0 DITRESKRIMUM
1 PIMPINAN
1 Dirreskrimum KOMBES POL II B 1
2 Wadirreskrimum AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum BA/PNS II/I - 8
13
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit (3) KOMPOL III B 3
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
10
4 5 6 7
5 SIIDENT
1 Kasiident KOMPOL III B 1
2 Kanit (3) AKP IV A 3
3 Panit IP IV B 6
4 Banit BA - 9
5 Banum PNS II/I - 3
22
6 SUBDIT ( 4 )
1 Kasubdit AKBP III A 4
2 Kanit (5) KOMPOL III B 20
3 Panit AKP IV A 40
4 Banit BA - 80
5 Banum PNS II/I - 8
152
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe A NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 4 10 - 5 3 8 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 - 4 9 - - 4 4 13
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 2 9 - - 1 1 10
5. SIIDENT - - - - 1 3 6 9 19 - - 3 3 22
6. SUBDIT (4) - - - 4 20 40
80 144 - - 8 8 152
JUMLAH 0 0 1 7 27 50 9 99 193 0 5 19 24 217
IV. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B:
1. Struktur Organisasi Ditreskrimum Polda Tipe B
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe B NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 16 0 DITRESKRIMUM
1 PIMPINAN
1 Dirreskrimum KOMBES POL II B 1
2 Wadirreskrimum AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum BA/PNS II / I - 8
13
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit (3) KOMPOL III B 3
4 5 6 7
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II / I - 3
10
5 SIIDENT
1 Kasiident KOMPOL III B 1
2 Kanit (3) AKP IV A 3
3 Panit IP IV B 6
4 Banit BA - 6
5 Banum PNS II/I - 3
19
6 SUBDIT ( 4 )
1 Kasubdit AKBP III A 4
2 Kanit (3) KOMPOL III B 12
3 Panit AKP IV A 24
4 Banit BA - 72
5 Banum PNS II/I - 8
120
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe B NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 - 4 9 - - 4 4 13
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 1 8 - - 2 2 10
5. SIIDENT - - - - 1 3 6 6 16 - - 3 3 19
6. SUBDIT (4) - - - 4 12 24 - 72 112 - - 8 8 120
JUMLAH 0 0 1 7 19 34 9 86 156 0 5 21 26 182
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2024
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Paraf:
11. Pemrakarsa/ Karolemtala Srena Polri: …..
12. Asrena Kapolri: …..
13. Kadivkum Polri : …..
14. Kasetum Polri: …..
15. Wakapolri : ……
LAMPIRAN XVII PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
DITRESKRIMSUS Organisasi dan Tata Kerja I.
Tugas, dan Fungsi:
1. Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi dan pengawasan operasional serta administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam melaksanakan tugas Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda;
b. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda;
c. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimsus;
d. penganalisisan kasus beserta penanganannya, mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
dan
e. pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS.
3. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditreskrimsus.
4. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
5. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan
IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
b. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan
c. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
6. Bagbinopsnal bertugas:
a. melaksanakan pembinaan operasional Ditreskrimsus melalui monitoring, evaluasi serta analisis penanganannya;
b. mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan;
c. melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
d. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.
7. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi;
b. penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
c. pengoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
d. pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan
e. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.
8. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal dibantu oleh:
a. Subbagminopsnal, bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan
b. Subbaganev, bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditreskrimsus, mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi.
9. Bagwassidik bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimsus, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.
10. Dalam melaksanakan tugas Bagwassidik menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimsus;
b. pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
c. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;
d. pemberian saran masukan kepada Dirreskrimsus terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
e. pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditreskrimsus dan PPNS.
11. Sikorwas PPNS bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
12. Dalam melaksanakan tugas Sikorwas PPNS menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan pengawasan penyidikan kepada PPNS di daerah hukum Polda;
b. pemberian bimbingan teknis dan taktis penyidikan kepada PPNS; dan
c. pemberian bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
13. Dalam melaksanakan tugas, Sikorwas PPNS dibantu oleh:
a. Subsibansidik, bertugas memberikan bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS; dan
b. Subsibinpuan, bertugas memberikan pembinaan serta bimbingan teknis dan taktis kepada PPNS.
14. Subdit Ditreskrimsus Polda terdiri atas:
a. Subdit I bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana terkait industri dan perdagangan;
b. Subdit II bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana ekonomi dan perbankan;
c. Subdit III bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi;
d. Subdit IV, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu; dan
e. Subdit V, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber.
15. Subdit Ditreskrimsus Polda yang telah terbentuk Ditressiber terdiri atas:
a. Subdit I bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana terkait industri dan perdagangan;
b. Subdit II bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana ekonomi dan perbankan;
c. Subdit III bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi; dan
d. Subdit IV, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu.
16. Dalam melaksanakan tugas Subdit menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda;
b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus; dan
c. penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus
II.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus:
1. Struktur Organisasi Ditreskrimsus Polda Tipe A Khusus
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimsus Polda Tipe A Khusus NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 17 0 DITRESKRIMSUS
1 PIMPINAN
1 Direskrimsus KOMBES POL II B 1
2 Wadirreskrimsus AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum PNS II/I - 2
7
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit KOMPOL III B 3
3 Panit AKP IV A 6
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 6
16
4 5 6 7
5 SIKORWAS PPNS
1 Kasikorwas PPNS KOMPOL III B 1
2 Kasubsibansidik AKP IV B 1 * perubahan pangkat
3 Kasubsibinpuan AKP IV B 1
4 Pamin IP/PNS III a/b IV B 4
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
11
6 SUBDIT (4)
1 Kasubdit AKBP III A 4
2 Kanit (5) KOMPOL III B 20
3 Panit AKP IV A 40
4 Banit BA - 160 *penambahan personel 25
5 Banum PNS II/I - 8
232
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimsus Polda Tipe A Khusus NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 -
- 2 2 7
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 6 - 3 13 - - 3 3 16
5. SIKORWAS PPNS - - - - 1 2 2 2 7 - 2 2 4 11
6. SUBDIT (4) - - - 4 20 40 - 160 224 - - 8 8 232
JUMLAH - - 1 7 27 52 5 168 260 0 7 19 26 286
III. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A:
1. Struktur Organisasi Ditreskrimsus Polda Tipe A
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimsus Polda Tipe A NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 17 0 DITRESKRIMSUS
1 PIMPINAN
1 Direskrimsus KOMBES POL II B 1
2 Wadirreskrimsus AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
7
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit KOMPOL III B 3
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
10
4 5 6 7
5 SIKORWAS PPNS
1 Kasikorwas PPNS KOMPOL III B 1
2 Kasubsibansidik AKP IV A 1
3 Kasubsibinpuan AKP IV A 1
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
5
6 SUBDIT (I - IV)
1 SUBDIT 4 KAIT
1 Kasubdit AKBP III A 4 1
2 Kanit (4) KOMPOL III B 16 4
3 Panit AKP IV A 32 8
4 Banit BA - 64 16
5 Banum PNS II/I - 8 2
124 31
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimsus Polda Tipe A NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 - 2 7 - - - 0 7
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 2 9 - - 1 1 10
5. SIKORWAS PPNS - - - - 1 2 - 1 4 - - 1 1 5
6. SUBDIT (4) - - - 4 16 32 - 64 116 - - 8 8 124
JUMLAH 0 0 1 7 23 41 3 72 147 0 5 14 19 166
IV. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B:
1. Struktur Organisasi Ditreskrimsus Polda Tipe B
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimsus Polda Tipe B NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 17 0 DITRESKRIMSUS
1 PIMPINAN
1 Dirreskrimsus KOMBES POL
1
2 Wadirreskrimsus AKBP
1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a
1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
6 Pamin IP/PNS III a/b IV B 5
7 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 5
14
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum PNS II/I - 2
7
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit KOMPOL III B 3
4 5 6 7
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
10
5 SIKORWAS PPNS
1 Kasikorwas PPNS KOMPOL III B 1
2 Kasubsibansidik AKP IV A 1
3 Kasubsibinpuan AKP IV A 1
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
5
6 SUBDIT (I - IV)
1 Kasubdit AKBP III A 4
2 Kanit (2) KOMPOL III B 8
3 Panit AKP IV A 16
4 Banit BA - 32
5 Banum PNS II/I - 8
68
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimsus Polda Tipe B NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 3 2 5 14
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 -
- 2 2 7
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 2 9 - - 1 1 10
5. SIKORWAS PPNS - - -
1 2 - 1 4 - - 1 1 5
6. SUBDIT (4) - - - 4 8 16 - 32 60 - - 8 8 68
JUMLAH 0 0 1 7 15 25 3 38 89 0 3 14 17 106
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2024
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Paraf:
1. Pemrakarsa/ Karolemtala Srena Polri: …..
2. Asrena Kapolri: …..
3. Kadivkum Polri : …..
4. Kasetum Polri: …..
5. Wakapolri : ……
LAMPIRAN XVIII PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
DITRESNARKOBA Organisasi dan Tata Kerja I.
Tugas, dan Fungsi:
1. Ditresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, termasuk penyuluhan, pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.
2. Dalam melaksanakan tugas Ditresnarkoba menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba;
b. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
c. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana Narkoba di lingkungan Polda;
d. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditresnarkoba; dan
e. penganalisisan kasus Narkoba beserta penanganannya, mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba.
3. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, pelayanan administrasi serta ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditresnarkoba.
4. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pelayanan administrasi, ketatausahaan dan urusan dalam.
5. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP,
IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
b. Urmintu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik serta ketatausahaan dan urusan dalam; dan
c. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
6. Bagbinopsnal bertugas:
a. melaksanakan pembinaan operasional Ditresnarkoba melalui monitoring, evaluasi serta analisis penanganannya;
b. mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan;
c. melaksanakan pembinaan, penyuluhan, pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
d. melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
e. mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditresnarkoba.
7. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi;
b. penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditresnarkoba;
c. penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi;
d. pengoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan
e. pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan
f. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditresnarkoba.
8. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal dibantu oleh:
a. Subbagminopsnal, bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba, pencegahan dan rehabilitasi; dan
b. Subbaganev, yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditresnarkoba, mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi.
9. Bagwassidik bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditresnarkoba, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.
10. Dalam melaksanakan tugas Bagwassidik menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditresnarkoba;
b. pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba;
c. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba melalui penyelenggaraan gelar perkara;
d. pemberian saran masukan kepada Dirresnarkoba terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
e. pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditresnarkoba.
11. Subdit terdiri atas:
a. Subdit I, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika;
b. Subdit II, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana psikotropika; dan
c. Subdit III, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana obat dan bahan berbahaya.
12. Dalam melaksanakan tugas Subdit menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda;
b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba; dan
c. penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba.
II.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus:
1. Struktur Organisasi Ditresnarkoba Polda Tipe A Khusus
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditresnarkoba Polda Tipe A Khusus NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 18 0 DITRESNARKOBA
1 PIMPINAN
1 Dirresnarkoba KOMBES POL II B 1
2 Wadirresnarkoba AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum PNS II/I - 2
7
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit KOMPOL III B 3
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
10
4 5 6 7
5 SUBDIT (3)
1 Kasubdit AKBP III A 3
2 Kanit (5) KOMPOL III B 15
3 Panit AKP IV A 30
4 Banit BA - 105
5 Banum PNS II/I - 6
159
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditresnarkoba Polda Tipe A Khusus NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 -
- 2 2 7
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 2 9 - - 1 1 10
5. SUBDIT (3) - - - 3 15 30 - 105 153 - - 6 6 159
JUMLAH 0 0 1 6 21 37 3 110 178 0 5 13 18 196
III. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A:
1. Struktur Organisasi Ditresnarkoba Polda Tipe A
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditresnarkoba Polda Tipe A NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 18 0 DITRESNARKOBA
1 PIMPINAN
1 Dirresnarkoba KOMBES POL II B 1
2 Wadirresnarkoba AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum PNS II/I - 2
7
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit KOMPOL III B 3
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
10
4 5 6 7
5 SUBDIT (3)
1 Kasubdit AKBP III A 3
2 Kanit (4) KOMPOL III B 12
3 Panit AKP IV A 24
4 Banit BA - 72
5 Banum PNS II/I - 6
117
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditresnarkoba Polda Tipe A NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 -
- 2 2 7
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 3 10 - - - 0 10
5. SUBDIT (3) - - - 3 12 24 - 72 111 - - 6 6 117
JUMLAH 0 0 1 6 18 31 3 78 137 0 5 12 17 154
IV. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B:
1. Struktur Organisasi Ditresnarkoba Tipe B
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditresnarkoba Polda Tipe B NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 18 0 DITRESNARKOBA
1 PIMPINAN
1 Dirresnarkoba KOMBES POL II B 1
2 Wadirresnarkoba AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
7
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit KOMPOL III B 3
4 5 6 7
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
10
5 SUBDIT (3)
1 Kasubdit AKBP III A 3
2 Kanit (3) KOMPOL III B 9
3 Panit AKP IV A 18
4 Banit BA - 54
5 Banum PNS II/I - 6
90
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditresnarkoba Polda Tipe B NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 - 2 7 - - - 0 7
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 1 8 - - 2 2 10
5. SUBDIT (3) - - - 3 9 18 - 54 84 - - 6 6 90
JUMLAH 0 0 1 6 15 25 3 60 110 0 5 12 17 127
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2024
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Paraf:
6. Pemrakarsa/ Karolemtala Srena Polri: …..
7. Asrena Kapolri: …..
8. Kadivkum Polri : …..
9. Kasetum Polri: …..
10. Wakapolri : ……
LAMPIRAN XVIIA PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
DITRESSIBER Organisasi dan Tata Kerja I.
Tugas, dan Fungsi:
1. Ditressiber bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber;
2. Dalam melaksanakan tugas, Ditressiber menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber;
b. pelaksanaan deteksi dan analisis dugaan terjadinya tindak pidana siber;
c. pelaksanaan patroli siber, pencegahan dan edukasi literasi digital terkait tindak pidana siber;
d. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana siber di lingkungan Polda;
e. pengumpulan dan pengolahan data, menyajikan informasi dan dokumentasi, serta melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas Ditressiber; dan
f. pelaksanaan koordinasi pengawasan penyidik pegawai negeri sipil.
3. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pelayanan administrasi serta ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditressiber.
4. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pelayanan administrasi, ketatausahaan dan urusan dalam.
5. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP,
IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
b. Urmintu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta ketatausahaan dan urusan dalam; dan
c. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
6. Bagbinopsnal bertugas membina, mengkaji, melaksanakan pelatihan fungsi, menghimpun, memelihara, dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditressiber;
7. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan administrasi terkait operasi, kegiatan penyelidikan dan penyidikan, pencegahan dan edukasi tindak pidana Siber, dan pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
b. penyelenggaraan pembinaan dan peningkatan kemampuan tentang fungsi penyelidikan dan penyidikan;
c. penghimpunan dan pemeliharaan berkas perkara yang telah selesai diproses;
d. penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditressiber melalui kegiatan monitoring dan evaluasi; dan
e. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditressiber;
8. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal dibantu oleh:
a. Subbagminopsnal, bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan; dan
b. Subbaganev, yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi tugas Ditressiber, mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi.
9. Bagwassidik bertugas melakukan pengawasan administrasi, materi serta memberikan bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik.
10. Dalam melaksanakan tugas Bagwassidik menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditressiber;
b. melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tertentu yang ditangani oleh penyidik; dan
c. pemberian saran masukan kepada Dirressiber terkait dengan hasil pengawasan penyidikan.
11. Sikorwas PPNS bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
12. Dalam melaksanakan tugas Sikorwas PPNS menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan pengawasan penyidikan kepada PPNS di daerah hukum Polda;
b. pemberian bimbingan teknis dan taktis penyidikan kepada PPNS; dan
c. pemberian bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
13. Dalam melaksanakan tugas, Sikorwas PPNS dibantu oleh:
a. Subsibansidik, bertugas memberikan bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS; dan
b. Subsibinpuan, bertugas memberikan pembinaan serta bimbingan teknis dan taktis kepada PPNS.
14. Subdit terdiri dari:
a. Polda Tipe A Khusus:
1) Subdit I, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber terhadap kejahatan terhadap sistem elektronik;
2) Subdit II, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber terhadap kejahatan yang menggunakan sarana sistem elektronik;
3) Subdit III, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber terhadap penyebaran konten ilegal; dan 4) Subdit IV, bertugas memberikan bantuan teknis dalam penyelidikan dan penyidikan kejahatan siber;
b. Polda Tipe A:
1) Subdit I, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber terhadap kejahatan terhadap sistem elektronik;
2) Subdit II, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber terhadap kejahatan yang menggunakan sarana sistem elektronik serta penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber terhadap penyebaran konten ilegal; dan 3) Subdit III, bertugas memberikan bantuan teknis dalam penyelidikan dan penyidikan kejahatan siber;
c. Polda Tipe B:
1) Subdit I, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber terhadap kejahatan terhadap sistem elektronik, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber yang menggunakan sarana sistem elektronik serta penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber terhadap penyebaran konten ilegal; dan 2) Subdit II, bertugas memberikan bantuan teknis dalam penyelidikan dan penyidikan kejahatan siber.
15. Dalam melaksanakan tugas Subdit menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Siber yang terjadi di daerah hukum Polda;
b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber;
c. penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber;
d. deteksi dan analisis dugaan terjadinya tindak pidana siber;
e. pencegahan, literasi dan edukasi terkait tindak pidana siber;
dan
f. kerjasama dengan stakeholder terkait.
II.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus:
1. Struktur Organisasi Ditressiber Polda Tipe A Khusus
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditressiber Polda Tipe A Khusus NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 17A 0 DITRESSIBER
1 PIMPINAN
1 Dirressiber KOMBES POL II B 1
2 Wadirressiber AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum PNS II/I - 2
7
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit KOMPOL III B 3
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
10
4 5 6 7
5 SIKORWAS PPNS
1 Kasikorwas PPNS KOMPOL III B 1
2 Kasubsibansidik IP IV B 1
3 Kasubsibinpuan IP IV B 1
4 Pamin IP/PNS III a/b IV B 4
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
11
6 SUBDIT (4)
1 Kasubdit AKBP III A 4
2 Kanit (5) KOMPOL III B 20
3 Panit AKP IV A 40
4 Banit BA - 140
5 Banum PNS II/I - 8
212
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditressiber Polda Tipe A Khusus NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 -
- 2 2 7
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 2 9 - - 1 1 10
5. SIKORWAS PPNS - - -
4 2 7 - 2 2 4 11
6. SUBDIT (4) - - - 4 20 40 - 140 204 - - 8 8 212
JUMLAH 0 0 1 7 27 47 7 147 236 0 7 17 24 260
III. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A:
1. Struktur Organisasi Ditressiber Polda Tipe A
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditressiber Polda Tipe A NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 17A 0 DITRESSIBBER
1 PIMPINAN
1 Dirressiber KOMBES POL II B 1
2 Wadirressiber AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum PNS II/I - 2
7
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit KOMPOL III B 3
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
10
4 5 6 7
5 SIKORWAS PPNS
1 Kasikorwas PPNS KOMPOL III B 1
2 Kasubsibansidik AKP IV A 1
3 Kasubsibinpuan AKP IV A 1
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
5
6 SUBDIT (3)
1 Kasubdit AKBP III A 3
2 Kanit (5) KOMPOL III B 15
3 Panit AKP IV A 30
4 Banit BA - 90
5 Banum PNS II/I - 6
144
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditressiber Polda Tipe A NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 -
- 2 2 7
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 3 10 - - - 0 10
5. SIKORWAS PPNS - - - - 1 2 - 1 4 - - 1 1 5
6. SUBDIT (3) - - - 3 15 30 - 90 138 - - 6 6 144
JUMLAH 0 0 1 6 22 39 3 97 168 0 5 13 18 186
IV. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B:
1. Struktur Organisasi Ditressiber Tipe B
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditressiber Polda Tipe B NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 17A 0 DITRESSIBER
1 PIMPINAN
1 Dirressiber KOMBES POL II B 1
2 Wadirressiber AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
4 5 6 7
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum PNS II/I - 2
7
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit KOMPOL III B 3
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
10
5 SIKORWAS PPNS
1 Kasikorwas PPNS KOMPOL III B 1
2 Kasubsibansidik AKP IV A 1
3 Kasubsibinpuan AKP IV A 1
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
5
4 5 6 7
6 SUBDIT (2)
1 Kasubdit AKBP III A 2
2 Kanit (5) KOMPOL III B 10
3 Panit AKP IV A 20
4 Banit BA - 40
5 Banum PNS II/I - 4
76
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditressiber Polda Tipe B NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 -
- 2 2 7
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 1 8 - - 2 2 10
5. SIKORWAS PPNS - - - - 1 2 - 1 4 - - 1 1 5
6. SUBDIT (2) - - - 2 10 20 - 40 72 - - 4 4 76
JUMLAH 0 0 1 5 17 29 3 45 100 0 5 13 18 118
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2024
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Paraf:
11. Pemrakarsa/ Karolemtala Srena Polri: …..
12. Asrena Kapolri: …..
13. Kadivkum Polri : …..
14. Kasetum Polri: …..
15. Wakapolri : ……