Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi: a. SPKT; b. Ditintelkam; c. Ditreskrimum; d. Ditreskrimsus; d1. Ditressiber; e. Ditresnarkoba; f. Ditbinmas; g. Ditsamapta; h. Ditlantas; i. Ditpamobvit; j. Ditpolairud; k. Dittahti; dan l. Satbrimob. (2) Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. 3. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 disisipkan satu paragraf yakni Paragraf 5A, dan di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A, sehingga Paragraf 5A dan Pasal 25A berbunyi sebagai berikut: Paragraf 5A Ditressiber
Your Correction