Correct Article 47
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
Current Text
(1) Polda yang telah terbentuk Ditressiber Polda, operasionalnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A.
(2) Polda tipe A dan tipe B yang belum terbentuk Ditressiber, struktur, dan daftar susunan personelnya sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
6. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, dan lampiran XVIII Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, dan Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
