Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25A

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Ditressiber, meliputi: a. Direktur Reserse Siber (Dirressiber); b. Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan 2. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev); e. Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik), terdiri atas beberapa Unit; f. Seksi Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sikorwas PPNS); dan g. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas beberapa Unit. (2) Jumlah unit pada masing-masing Subdit disesuaikan dengan tipe Polda. (3) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditressiber tercantum dalam Lampiran XVIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. 4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 46 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction