Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
2. Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
a. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
3. Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
4. Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
5. Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
6. Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
7. Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Umum.
8. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa.
9. Perusahaan Asuransi Umum Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Umum Syariah.
10. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa Syariah.
11. Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
12. Perusahaan Asuransi Syariah adalah Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah.
13. Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
14. Debitur adalah pihak yang memiliki kewajiban finansial atau utang berdasarkan perjanjian kredit, pembiayaan, pembiayaan syariah, atau transaksi kredit.
15. Kreditur adalah pihak yang memiliki hak finansial atau piutang berdasarkan perjanjian kredit, pembiayaan, pembiayaan syariah, atau transaksi kredit.
16. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, termasuk kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Kreditur dan Debitur, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
17. Pembiayaan Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa- menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Kreditur dan Debitur, yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil, ujrah, margin, atau tanpa imbalan.
18. Asuransi Kredit adalah lini Usaha Asuransi Umum yang memberikan pertanggungan atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur sesuai dengan perjanjian Kredit.
19. Asuransi Pembiayaan Syariah adalah lini Usaha Asuransi Umum Syariah yang memberikan pengelolaan atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur sesuai dengan perjanjian Pembiayaan Syariah.
20. Asuransi Jiwa Kredit adalah produk Asuransi jiwa yang memberikan paling sedikit pertanggungan atas risiko meninggal dunia dan dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur sesuai dengan perjanjian Kredit.
21. Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah adalah produk Asuransi jiwa syariah yang memberikan paling sedikit pengelolaan atas risiko meninggal dunia dan dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur.
22. Suretyship adalah lini Usaha Asuransi Umum yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee.
23 Suretyship Syariah adalah lini Usaha Asuransi Umum Syariah yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee.
24. Surety adalah Perusahaan Asuransi Umum atau Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang memasarkan produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
25. Principal adalah pihak dalam perjanjian Suretyship atau Suretyship Syariah yang harus memenuhi kewajiban kepada obligee berdasarkan perjanjian pokok.
26. Obligee adalah pihak dalam perjanjian Suretyship atau Suretyship Syariah yang berhak menerima pemenuhan kewajiban dari Principal berdasarkan perjanjian pokok.
27. Pemasar adalah pihak yang melakukan pemasaran produk asuransi.
(1) Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk Asuransi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang memasarkan produk Asuransi Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan huruf b wajib:
a. setiap saat memiliki:
1. bagi Perusahaan Asuransi Umum:
a) rasio likuiditas paling rendah 150% (seratus lima puluh persen); dan b) ekuitas minimum paling sedikit:
1) Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) atau 150% (seratus lima puluh persen) dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai dengan tanggal 31 Desember 2028; atau
2) Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) setelah tanggal 31 Desember 2028; atau
2. bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah:
a) rasio likuiditas dana perusahaan dan dana tabarru’ masing-masing paling rendah 150% (seratus lima puluh persen); dan b) total ekuitas dana perusahaan setelah memperhitungkan kebutuhan untuk pemberian qardh kepada dana tabarru’ paling sedikit:
1) Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau 150% (seratus lima puluh persen) dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai dengan tanggal 31 Desember 2028; atau 2) Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) setelah tanggal 31 Desember 2028;
b. memiliki sistem informasi yang paling sedikit mampu digunakan untuk:
1. memperoleh, memelihara, dan mengolah informasi mengenai objek Asuransi atau Asuransi Syariah untuk:
a) penilaian tingkat risiko dari objek Asuransi atau Asuransi Syariah;
b) penentuan premi/kontribusi;
c) valuasi cadangan teknis atau penyisihan teknis; dan d) pemantauan dan evaluasi kinerja produk;
dan
2. mengecek kebenaran penutupan Asuransi atau Asuransi Syariah;
c. memiliki satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah;
d. memiliki tenaga ahli asuransi yang merupakan penanggung jawab satuan kerja atau fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai underwriter lini usaha Asuransi Kredit, Asuransi Pembiayaan Syariah, atau sebagai analis kredit; dan
2. pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan yang khusus diselenggarakan di bidang Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah;
e. memiliki pegawai pada kantor pusat dan kantor cabang yang ditugaskan khusus untuk mengelola Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah; dan
f. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi pegawai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah.
(2) Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang telah memasarkan produk Asuransi Kredit atau produk Asuransi Pembiayaan Syariah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dilarang memasarkan produk Asuransi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan produk Asuransi Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan huruf b.
(1) Perusahaan Asuransi Umum yang akan memasarkan produk Suretyship dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang akan memasarkan produk Suretyship Syariah harus memenuhi ketentuan:
a. tingkat kesehatan dengan peringkat komposit paling rendah peringkat 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
b. tingkat solvabilitas minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah; dan
c. kecukupan investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
(2) Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk Suretyship sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang memasarkan produk Suretyship Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) wajib:
a. setiap saat memiliki:
1. bagi Perusahaan Asuransi Umum:
a) rasio likuiditas paling rendah 150% (seratus lima puluh persen); dan b) ekuitas minimum paling sedikit:
1) Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) atau 150% (seratus lima puluh persen) dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai dengan tanggal 31 Desember 2028; atau 2) Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) setelah tanggal 31 Desember 2028; atau
2. bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah:
a) rasio likuiditas dana perusahaan dan dana tabarru’ masing-masing paling rendah 150% (seratus lima puluh persen); dan b) total ekuitas dana perusahaan setelah memperhitungkan kebutuhan untuk pemberian qardh kepada dana tabarru’ paling sedikit:
1) Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau 150% (seratus lima puluh persen) dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai dengan tanggal 31 Desember 2028; atau 2) Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) setelah tanggal 31 Desember 2028;
b. memiliki sistem informasi yang paling sedikit mampu digunakan untuk:
1. memperoleh, memelihara, dan mengolah informasi mengenai objek Asuransi atau Asuransi Syariah untuk:
a) penilaian tingkat risiko dari objek Asuransi atau Asuransi Syariah;
b) penentuan premi/kontribusi;
c) valuasi cadangan teknis atau penyisihan teknis; dan d) pemantauan dan evaluasi kinerja produk;
dan
2. mengecek kebenaran penutupan Suretyship atau Suretyship Syariah;
c. memiliki satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Suretyship atau Suretyship Syariah;
d. memiliki tenaga ahli asuransi yang merupakan penanggung jawab satuan kerja atau fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai underwriter Suretyship atau Suretyship Syariah;
2. pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan yang khusus diselenggarakan di bidang Suretyship atau Suretyship Syariah; dan
3. memiliki kualifikasi sertifikasi underwriter di bidang Suretyship atau Suretyship Syariah yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang asuransi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
e. memiliki pegawai pada kantor pusat dan kantor cabang yang ditugaskan khusus untuk mengelola Suretyship atau Suretyship Syariah yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang Suretyship atau Suretyship Syariah; dan
f. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi pegawai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Suretyship atau Suretyship Syariah.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang telah memasarkan Suretyship atau Suretyship Syariah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dilarang memasarkan produk Suretyship sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan produk Suretyship Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(1) Perusahaan dapat memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah melalui saluran pemasaran yang merupakan Kreditur dan/atau Pemasar.
(2) Dalam hal tertanggung atau peserta merupakan Debitur dari pemegang polis atau Kreditur pada perjanjian Kredit atau Pembiayaan Syariah yang ditawarkan oleh pemegang polis, Perusahaan dapat menggunakan polis kumpulan.
(3) Dalam hal produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah menggunakan polis kumpulan:
a. premi/kontribusi dapat dibebankan kepada:
1. tertanggung atau peserta yang merupakan:
a) Debitur dari pemegang polis; atau b) pemberi dana pada perjanjian Kredit atau Pembiayaan Syariah yang ditawarkan dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; atau
2. pemegang polis; dan
b. Perusahaan wajib memberikan polis kepada pemegang polis dan sertifikat asuransi kepada masing-masing tertanggung atau peserta.
(4) Dalam hal terdapat pengembalian premi/kontribusi untuk periode asuransi yang belum terlewati, premi/kontribusi dibayarkan kepada pihak yang dibebankan premi/kontribusi.
(5) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan Kreditur atau Pemasar yang dituangkan dalam dokumen tertulis.
(6) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) wajib memuat paling sedikit:
a. jangka waktu perjanjian;
b. prosedur atau tata cara beserta hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak dalam proses:
1. penyampaian informasi mengenai produk asuransi kepada tertanggung atau peserta;
2. penyampaian permohonan Asuransi atau Asuransi Syariah bagi tertanggung atau peserta;
3. penyampaian data dan informasi mengenai calon tertanggung atau peserta dan profil risiko kredit terkait calon tertanggung atau peserta dari mitra kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
4. pembayaran premi/kontribusi kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, termasuk jangka waktunya;
5. penyampaian polis dan/atau sertifikat polis kepada tertanggung atau peserta;
6. pengkinian atau rekonsiliasi data pertanggungan atau kepesertaan;
7. pembayaran klaim, termasuk jangka waktunya;
8. pelaksanaan subrogasi apabila berdasarkan polis asuransi atau perjanjian kerja sama terdapat subrogasi, termasuk rekonsiliasi data subrogasi;
9. penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen; dan
10. penyelesaian perselisihan antar para pihak;
c. besaran komisi pemasaran untuk Pemasar; dan
d. evaluasi dan peninjauan ulang kerja sama.
(7) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilarang bertentangan dengan syarat dan ketentuan polis asuransi, termasuk berupa perluasan atau pengurangan ruang lingkup pertanggungan yang tercantum di dalam polis asuransi.