Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan yang memasarkan produk Asuransi atau produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan/atau produk Suretyship atau Suretyship Syariah wajib MENETAPKAN: a. jangka waktu asuransi atau penjaminan; b. nilai pertanggungan, manfaat, atau penjaminan; c. retensi sendiri; dan d. dukungan reasuransi, berdasarkan kemampuan Perusahaan untuk menanggung, mengelola, atau menjamin risiko. (2) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. produk Asuransi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b; dan b. produk Asuransi Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan huruf b, ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu Kredit atau Pembiayaan syariah berdasarkan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh perusahaan atas profil risiko objek Asuransi atau Asuransi Syariah.
Your Correction