Correct Article 23
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH
Current Text
(1) Perusahaan yang memasarkan produk Asuransi atau produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan/atau produk Suretyship atau Suretyship Syariah wajib MENETAPKAN:
a. jangka waktu asuransi atau penjaminan;
b. nilai pertanggungan, manfaat, atau penjaminan;
c. retensi sendiri; dan
d. dukungan reasuransi, berdasarkan kemampuan Perusahaan untuk menanggung, mengelola, atau menjamin risiko.
(2) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. produk Asuransi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b; dan
b. produk Asuransi Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan huruf b, ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu Kredit atau Pembiayaan syariah berdasarkan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh perusahaan atas profil risiko objek Asuransi atau Asuransi Syariah.
Your Correction
