Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
2. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
4. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
5. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
6a. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
6b. Lembaga Pendanaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha pendanaan transaksi efek.
6c. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian.
6d. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian.
6e. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara LPBBTI adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
6f. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha untuk melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan.
6g. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha untuk melakukan penjaminan
syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan.
7. Dihapus.
8. Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan kepada OJK.
9. Debitur adalah perseorangan, perusahaan, atau pihak yang memperoleh fasilitas dari Pelapor berupa penyediaan dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan/atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
10. Laporan Debitur adalah informasi yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada OJK menurut tata cara dan bentuk laporan serta media laporan yang ditetapkan oleh OJK.
11. Fasilitas Penyediaan Dana adalah penyediaan dana oleh Pelapor kepada Debitur, baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit atau pembiayaan, surat berharga, dan transaksi rekening administratif, serta bentuk fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu termasuk yang berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Informasi Debitur adalah informasi mengenai Debitur, fasilitas yang diterima debitur berupa Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan/atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau informasi terkait lain yang disajikan berdasarkan Laporan Debitur yang diterima oleh OJK dari Pelapor.
13. Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
14. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pihak yang wajib menjadi Pelapor meliputi:
a. Bank Umum;
b. BPR;
c. BPRS;
d. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
e. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
f. Lembaga Pendanaan Efek;
g. Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship;
h. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah;
i. Perusahaan Penjaminan;
j. Perusahaan Penjaminan Syariah;
k. Penyelenggara LPBBTI;
l. LJK lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
m. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
(2) Unit usaha syariah wajib menjadi Pelapor dalam hal pihak yang wajib menjadi Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, huruf g, huruf i, huruf k, huruf l, dan huruf m memiliki unit usaha syariah.
(3) Tata cara untuk menjadi Pelapor bagi pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh OJK.
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana atau pertanggungan/pengelolaan risiko, selain pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat menjadi Pelapor dengan mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan.
(1a) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki infrastruktur yang memadai; dan
b. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK.
(2) Lembaga lain bukan LJK dapat menjadi Pelapor setelah mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan:
a. memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
b. memiliki infrastruktur yang memadai;
c. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK;
d. menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam pelaporan dan permintaan Informasi Debitur
melalui SLIK;
e. memiliki kondisi keuangan yang sehat;
f. memiliki aset paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan/atau merupakan lembaga yang menyalurkan Fasilitas Penyediaan Dana untuk pelaksanaan program pemerintah; dan
g. bersedia menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK, paling lambat akhir bulan ke-6 (enam) setelah periode tahun buku berakhir.
(3) Tata cara untuk menjadi Pelapor bagi LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana atau pertanggungan/pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lembaga lain bukan LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh OJK.
5. Ketentuan ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 4 diubah, serta ayat (4) dan ayat (4a) Pasal 4 dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
(2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mencakup informasi mengenai:
a. Debitur;
b. Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/ pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI;
c. agunan;
d. penjamin;
e. pengurus dan pemilik; dan
f. keuangan Debitur, yang berasal dari kantor pusat Pelapor dan seluruh kantor cabang Pelapor.
(3) Laporan Debitur dilaporkan oleh kantor pusat Pelapor kepada OJK.
(4) Dihapus.
(4a) Dihapus.
(5) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan Laporan Debitur yang diatur oleh OJK.
(6) Cakupan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh OJK.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur terdiri atas:
a. Pelapor;
b. Debitur;
c. LPIP; dan
d. pihak lain.
(2) Cakupan Informasi Debitur yang dapat diminta oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas Debitur;
b. pemilik dan pengurus bagi Debitur badan usaha;
c. fasilitas yang diterima Debitur berupa Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI;
d. agunan;
e. penjamin;
f. kualitas Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau pendanaan melalui LPBBTI; dan
g. informasi lain yang diperlukan.
(3) Cakupan Informasi Debitur untuk masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh OJK.
8. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (5), Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat
(4), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 29A ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), dan/atau Pasal 31 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
11. BAB XIIA dihapus.
12. Pasal 37A dihapus.
1. Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku:
a. kewajiban menjadi Pelapor bagi pergadaian yang melaksanakan kegiatan usaha penyaluran pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia dan belum menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2025;
b. kewajiban bagi Pelapor berupa perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, untuk menyampaikan Laporan Debitur berupa transaksi membina ekonomi keluarga sejahtera dilaksanakan paling lambat untuk posisi data bulan Desember 2025; dan
c. kewajiban menjadi Pelapor bagi:
1) Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g;
2) Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h;
3) Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i;
4) Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j; dan 5) Penyelenggara LPBBTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k, dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
2. Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж