Correct Article 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Current Text
(1) Pelapor yang telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat meminta Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada OJK secara daring melalui SLIK.
(2) Permintaan Informasi Debitur secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan melalui kantor pusat Pelapor dan/atau kantor cabang Pelapor.
(3) Pelapor wajib menatausahakan semua permintaan Informasi Debitur melalui SLIK yang dilakukan oleh Pelapor, yang paling sedikit mengenai:
a. tanggal permintaan;
b. nomor identitas Debitur;
c. nama Debitur;
d. peruntukan Informasi Debitur; dan
e. pegawai yang mengajukan permintaan dan menerima Informasi Debitur.
(4) Pelapor dilarang menggunakan Informasi Debitur yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan Pelapor selain untuk:
a. mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/ pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI;
b. menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan;
c. mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang;
d. pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor;
dan/atau
e. verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga.
(5) Pelapor wajib menatausahakan dokumen terkait penggunaan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk verifikasi penggunaan Informasi Debitur.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
