Correct Article 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam hal Pelapor menolak memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI kepada Debitur atau calon Debitur atas dasar Informasi Debitur, Pelapor wajib
memberikan penjelasan secara tertulis kepada Debitur atau calon Debitur.
(2) Penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam hal terdapat permintaan secara tertulis dari Debitur atau calon Debitur.
10. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
