Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur terdiri atas: a. Pelapor; b. Debitur; c. LPIP; dan d. pihak lain. (2) Cakupan Informasi Debitur yang dapat diminta oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Debitur; b. pemilik dan pengurus bagi Debitur badan usaha; c. fasilitas yang diterima Debitur berupa Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI; d. agunan; e. penjamin; f. kualitas Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau pendanaan melalui LPBBTI; dan g. informasi lain yang diperlukan. (3) Cakupan Informasi Debitur untuk masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh OJK. 8. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction