Article 1
(1) Kelas Jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Lembaga ini yaitu untuk:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi;
2. Jabatan Administrasi; dan
3. Jabatan Fungsional.
(2) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.