Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Lembaga ini tidak berlaku untuk jabatan fungsional hasil penyetaraan.
(2) Kelas Jabatan untuk Jabatan fungsional hasil penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kelas jabatan pada Jabatan Administrasi sebelumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
penyetaraan jabatan administasi ke dalam jabatan fungsional.
Your Correction
