Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Kinerja untuk setiap Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibayarkan terhitung sejak persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikeluarkan.
Your Correction