Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Tunjangan Kinerja untuk setiap Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibayarkan terhitung sejak persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikeluarkan.
Your Correction
