Article 1
(1) Loka Penelitian Teknologi Bersih adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang teknologi bersih, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Loka Penelitian Teknologi Bersih dipimpin oleh Kepala.