Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Current Text
(1) Loka Penelitian Teknologi Bersih adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang teknologi bersih, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Loka Penelitian Teknologi Bersih dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
