Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Current Text
Kepala menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi bersih secara berkala setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
