Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1079) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 19 ayat (3) huruf h dan huruf i dihapus sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: