Correct Article 36
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Current Text
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk:
a. Pemilih baru;
b. dihapus;
c. Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan
d. perbaikan data Pemilih.
(3) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
(4) PPS dalam menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pantarlih.
(5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
4. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
