Correct Article 59
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Current Text
(1) KPU melakukan rekapitulasi tingkat nasional yang mencakup:
a. rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri; dan
b. rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN.
(2) Rekapitulasi hasil pemutakhiran di dalam negeri dan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan berdasarkan data pada formulir:
a. Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih;
dan
b. Model A-Rekap Perubahan Pemilih Seluruh PPLN.
(3) Rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri sebagaimana dimaksud ayat
(2) digabungkan menjadi rekapitulasi hasil pemutakhiran tingkat nasional dan dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih.
(4) Rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data pada formulir:
a. Model A-Rekap Provinsi; dan
b. Model A-Rekap Pemilih Seluruh PPLN.
(5) Rekapitulasi DPS per provinsi dan DPS luar negeri sebagaimana dimaksud ayat
(4) digabungkan menjadi rekapitulasi DPS tingkat nasional menggunakan formulir Model A-Rekap Nasional.
(6) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Seluruh PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Peraturan Komisi ini.
(8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Pemilih Seluruh PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXXIXA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
