Correct Article 180
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Current Text
(1) Dalam menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), KPU melalui KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3).
(2) Koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rapat koordinasi.
10. Ketentuan Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
11. Ketentuan formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
12. Ketentuan formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
13. Ketentuan formulir Model A-Laporan Hasil Coklit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
14. Ketentuan formulir Model A-Daftar Pemilih LN sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
15. Ketentuan formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih LN sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
16. Ketentuan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
17. Ketentuan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
18. Ketentuan BA Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran di tingkat PPS sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
19. Ketentuan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat kelurahan/desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
20. Ketentuan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tingkat kelurahan/desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
21. Ketentuan formulir Model A-Surat Pindah Memilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
22. Ketentuan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
23. Ketentuan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
24. Ketentuan BA Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Komisi ini.
25. Ketentuan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS tingkat kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
26. Ketentuan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP tingkat kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
27. Ketentuan formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
28. Ketentuan formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
29. Ketentuan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
30. Ketentuan formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
31. Ketentuan formulir Model A-Rekap Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
32. Ketentuan formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Seluruh PPLN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
33. Ketentuan formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVIII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
34. Di antara ketentuan formulir MODEL A-Rekap Pemilih PPLN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXIX dan ketentuan formulir MODEL A-Daftar Pemilih Pindahan LN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XL Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih disisipkan 1 (satu) formulir, yakni ketentuan formulir MODEL A-Rekap Pemilih Seluruh PPLN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXIXA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
35. Ketentuan formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
36. Ketentuan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
37. Ketentuan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran Kedua tingkat kelurahan/desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran LV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Surat tugas untuk melaksanakan perjalanan dinas bagi diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran LV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
38. Ketentuan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran Kedua tingkat kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran LVI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran LVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
