Article 137
(1) KPU melakukan penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat; dan
b. Bawaslu.
(3) Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 137A dan Pasal 137B, sehingga berbunyi sebagai berikut: