Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 137B

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU menyampaikan surat mengenai penggunaan nomor urut kepada Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137A ayat (1). (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pernyataan penggunaan nomor urut yang dituangkan dalam formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.PENETAPANNOMORURUT- PARPOL. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.PENETAPANNOMORURUT- PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XLVIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 5. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction