Correct Article 138
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) KPU menuangkan penetapan nomor urut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137A dan Pasal 137B ke dalam berita acara penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENETAPANNOMORURUT.KPU- PARPOL.
(2) Penetapan nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) KPU menyampaikan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
a. Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan
b. Bawaslu.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.
PENETAPANNOMORURUT.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
6. Di antara formulir MODEL BA.PENETAPAN.KPU-PARPOL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVI dan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disisipkan 1 (satu) formulir, yakni formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.PENETAPANNOMORURUT-PARPOL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
7. Ketentuan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU- PARPOL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
