Correct Article 137A
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Penetapan nomor urut Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu yang:
a. sama pada Pemilu tahun 2019; atau
b. dilakukan secara undi.
(2) Penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu selain Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi.
(3) Secara undi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dilaksanakan bersamaan dan dapat menggunakan nomor yang tidak digunakan oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(4) Penetapan nomor urut untuk Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu dilakukan secara undi setelah penetapan nomor urut Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
