Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara.
3. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
4. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
5. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
6. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
7. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
8. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka Pendanaan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri, Kepala Lembaga, Direksi Badan Usaha Milik Negara dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang sebagian atau seluruhnya
menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
9. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan/atau perangkat lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
10. Penyediaan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Penyediaan Infrastruktur IKN adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara dan/atau kegiatan pengelolaan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara dan/atau pemeliharaan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara.
11. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri, Kepala Lembaga, Direksi Badan Usaha Milik Negara dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau Penyelenggara Infrastruktur IKN dalam pelaksanaan KPBU IKN atau pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
12. Lembaga/Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, institusi, asosiasi, perhimpunan, forum antar-pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
13. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN.
14. Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan Infrastruktur yang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara bersama-sama dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
15. Regres adalah hak penjamin untuk menagih Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atas apa yang telah dibayarkannya kepada penerima jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial penanggung jawab proyek kerja sama dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut.
16. Badan Penyiapan adalah badan usaha dan/atau Lembaga/Organisasi Internasional yang dipilih melalui
seleksi atau seleksi langsung untuk melakukan pendampingan pada tahap perencanaan hingga tahap transaksi, tahap penyiapan hingga tahap transaksi atau transaksi proyek KPBU IKN.
17. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
18. Fasilitas Pengembangan Proyek adalah Dukungan Pemerintah yang disediakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada PJPK dalam rangka penyiapan proyek, pelaksanaan transaksi, dan/atau pelaksanaan perjanjian untuk Penyediaan Infrastruktur IKN.
19. Daftar Rencana KPBU IKN adalah dokumen yang memuat rencana KPBU IKN yang diusulkan oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan telah dilakukan penilaiannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk ditetapkan sebagai rencana KPBU IKN siap ditawarkan dan KPBU IKN dalam proses penyiapan.
20. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU IKN.
21. Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektivitas KPBU IKN.
22. Dokumen Identifikasi adalah kajian awal yang dilakukan oleh PJPK untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu Infrastruktur Ibu Kota Nusantara tertentu serta manfaatnya, apabila dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelaksana melalui KPBU IKN.
23. Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU IKN.
24. Studi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menjadi dasar pelaksanaan KPBU IKN.
25. Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur IKN yang selanjutnya disebut Perjanjian KPBU IKN adalah perjanjian antara PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur IKN.
26. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah rangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan mitra kerja sama bagi PJPK dalam melaksanakan Proyek KPBU IKN melalui tender atau penunjukan langsung.
27. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah pusat dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah serta telah diberikan modal berdasarkan peraturan perundang-undangan.
28. Nilai Manfaat Uang (Value for Money) adalah pengukuran kinerja proyek KPBU IKN berdasarkan nilai ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengeluaran serta kualitas pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
29. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
30. Swiss Challenge adalah metode Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada proyek Prakarsa badan usaha dengan cara mempertandingkan atau mempersaingkan penawaran pemrakarsa dengan penantang (challenger) peringkat terbaik.
31. Badan Usaha Pemrakarsa adalah calon pemrakarsa yang telah memperoleh penetapan sebagai pemrakarsa KPBU IKN dari PJPK.
32. Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
33. Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut BUO adalah badan usaha milik negara yang kuasa pemegang sahamnya diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
34. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat.