Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan penasihat proses KPBU IKN dapat dilakukan sejak tahap penyiapan. (2) Pengadaan penasihat proses KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PJPK dapat mengalokasikan anggaran untuk pengadaan penasihat proses KPBU IKN yang bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction