Correct Article 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Pengadaan penasihat proses KPBU IKN dapat dilakukan sejak tahap penyiapan.
(2) Pengadaan penasihat proses KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PJPK dapat mengalokasikan anggaran untuk pengadaan penasihat proses KPBU IKN yang bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
