Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPBU IKN dapat dilaksanakan dalam gabungan, yang terdiri atas: a. gabungan dari 2 (dua) atau lebih PJPK untuk 1 (satu) jenis Infrastruktur; b. gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis Infrastruktur; atau c. gabungan dari 2 (dua) atau lebih PJPK untuk 2 (dua) atau lebih jenis Infrastruktur. (2) Ketentuan mengenai KPBU IKN dalam gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersama PJPK lainnya atau melibatkan gabungan PJPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal KPBU IKN gabungan melibatkan lebih dari 1 (satu) PJPK, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertindak sebagai koordinator PJPK dalam rangka pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur IKN melalui skema KPBU IKN.
Your Correction