Correct Article 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) PJPK memilih Badan Penyiapan yang berasal dari Lembaga/Organisasi Internasional berdasarkan panel Badan Penyiapan yang berasal dari
Lembaga/Organisasi Internasional yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2) PJPK melakukan kesepakatan melalui perjanjian dengan Badan Penyiapan yang dipilih dari panel Badan Penyiapan.
Your Correction
