Kepala Pusat
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Tenaga Nuklir.
Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi proses radiasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi proses radiasi;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi proses radiasi;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi proses radiasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi proses radiasi;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi proses radiasi; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi proses radiasi.
Pusat Riset Teknologi Akselerator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi akselerator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Teknologi Akselerator menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi akselerator;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi akselerator;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi akselerator;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi akselerator;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi akselerator;
dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi akselerator.
Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif.
Pusat Riset Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir;
e. pelaksaaan kerja sama di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir.
Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi reaktor nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi reaktor nuklir;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi reaktor nuklir;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi reaktor nuklir;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi reaktor nuklir;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi reaktor nuklir; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi reaktor nuklir.
Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri.
Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.