Correct Article 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir.
Your Correction
