Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir; b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir; c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir; e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir.
Your Correction