Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri.
Your Correction
