Correct Article 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi reaktor nuklir;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi reaktor nuklir;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi reaktor nuklir;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi reaktor nuklir;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi reaktor nuklir; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi reaktor nuklir.
Your Correction
