Kepala Pusat
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Kesehatan.
Pusat Riset Biomedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biomedis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Biomedis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biomedis;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang biomedis;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang biomedis;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang biomedis; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang biomedis.
Pusat Riset Kedokteran Preklinis dan Klinis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kedokteran preklinis dan klinis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Kedokteran Preklinis dan Klinis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kedokteran preklinis dan klinis;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kedokteran preklinis dan klinis;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kedokteran preklinis dan klinis;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kedokteran preklinis dan klinis; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kedokteran preklinis dan klinis.
Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan masyarakat dan gizi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan masyarakat dan gizi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kesehatan masyarakat dan gizi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan masyarakat dan gizi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kesehatan masyarakat dan gizi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat dan gizi.
Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahan baku obat dan obat tradisional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahan baku obat dan obat tradisional;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang bahan baku obat dan obat tradisional;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bahan baku obat dan obat tradisional;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang bahan baku obat dan obat tradisional; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bahan baku obat dan obat tradisional.
Pusat Riset Vaksin dan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang vaksin dan obat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Vaksin dan Obat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang vaksin dan obat;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang vaksin dan obat;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang vaksin dan obat;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang vaksin dan obat; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang vaksin dan obat.
Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biologi molekuler.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biologi molekuler;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang biologi molekuler;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang biologi molekuler;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang biologi molekuler; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang biologi molekuler.
Pusat Riset Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang veteriner.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Veteriner menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang veteriner;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang veteriner;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang veteriner;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang veteriner; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang veteriner.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.