Correct Article 21
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KESEHATAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biologi molekuler;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang biologi molekuler;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang biologi molekuler;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang biologi molekuler; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang biologi molekuler.
Your Correction
