Correct Article 11
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KESEHATAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Biomedis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biomedis;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang biomedis;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang biomedis;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang biomedis; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang biomedis.
Your Correction
