Correct Article 15
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KESEHATAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan masyarakat dan gizi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kesehatan masyarakat dan gizi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan masyarakat dan gizi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kesehatan masyarakat dan gizi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat dan gizi.
Your Correction
