Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan masyarakat dan gizi; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kesehatan masyarakat dan gizi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan masyarakat dan gizi; d. pelaksanaan kerja sama di bidang kesehatan masyarakat dan gizi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat dan gizi.
Your Correction