Article 21A
Cuti Besardiberikan kepada Pegawai BPKH yang telah memenuhi masa kerja 5 (lima) tahun secara terus menerus.
15. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
A Cuti Besar
Fasilitas Kesehatan