Correct Article 37
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) BPKH memberikan bantuan suka cita maupun bantuan duka cita kepada Pegawai BPKH yang mengalami peristiwa tertentu.
(2) BPKH memberikan bantuan kepada Pegawai BPKH yang bertujuan untuk:
a. memberikan perhatian atas kejadian atau peristiwa tertentu; dan
b. mewujudkan kepedulian sehingga dapat meningkatkan rasa nyaman dalam bekerja dan meningkatkan loyalitas.
(3) BPKH memberikan bantuansuka cita atau duka cita dalam hal:
a. Pegawai BPKH meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja;
b. keluarga Pegawai BPKH meninggal dunia yang merupakan pasangan dan anak kandung paling banyak 3 (tiga) orang;
c. orangtua atau mertua Pegawai BPKH meninggal dunia;
d. bencana alam yang dialami Pegawai BPKH;
e. pernikahan Pegawai BPKH yang pertama kali selama di BPKH; dan/atau
f. kelahiran 3 (tiga) anak kandung Pegawai BPKH.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
21. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
