Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan Pegawai BPKH merupakan subyek pajak penghasilan. (2) BPKH menanggung beban pajak penghasilan dari Penghasilan Pegawai BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Judul Bagian Ketujuh dalam BAB XI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction