Correct Article 34
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 juga diberikan kepada:
a. 1 (satu) orang istri/suami; dan
b. paling banyak 3 (tiga) orang anak yang belum berumur 25 (dua puluh lima) tahun, belum menikah, dan/atau belum bekerja, yang sah secara hukum dan peraturan perundang- undangan, serta terdaftar pada BPKH.
(2) Mekanisme pemberian fasilitas kesehatan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
