Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 694) diubah sebagai berikut:
2021
1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (8) Pasal 3 diubah, di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: