Correct Article 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA
Current Text
(1) Senyawa Perisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diizinkan digunakan dalam BTP Perisa untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1a) Ketentuan mengenai perubahan Senyawa Perisa yang diizinkan digunakan dalam BTP Perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) Penggunaan Senyawa Perisa di dalam BTP Perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai batas maksimal CPPB.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. Senyawa Perisa yang memiliki fungsi lain sebagai Ajudan Perisa maka Batas Maksimal mengikuti ketentuan Ajudan Perisa;
b. Senyawa Perisa yang telah diatur sebagai BTP selain BTP Perisa dan tidak diatur sebagai Ajudan Perisa maka Batas Maksimal dan penggunaannya dalam Pangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BTP; dan
c. Senyawa Perisa yang berfungsi sebagai Pelarut Pengekstrak maka batas maksimal residu sesuai ketentuan mengenai bahan penolong golongan Pelarut Pengekstrak.
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 7 diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
