Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 694) diubah sebagai berikut: 2021 1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (8) Pasal 3 diubah, di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction