Correct Article 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA
Current Text
(1) BTP Perisa yang diproduksi atau dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, digunakan lebih lanjut
untuk produksi pangan, dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir harus memenuhi spesifikasi dalam kodeks makanan INDONESIA.
(2) Dalam hal spesifikasi BTP Perisa belum terdapat dalam kodeks makanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan standar dan persyaratan lain.
7. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
