Article 131
Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern.
7. Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN PENGAWASAN