Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 141

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pembinaan jabatan fungsional auditor; b. penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional auditor; c. fasilitasi pembinaan jabatan fungsional auditor; d. pengelolaan sistem informasi jabatan fungsional auditor; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor; dan f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan pengelolaan barang milik negara di Pusbin JFA. 14. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction